Berita
Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Data
Data yang akurat, Mutakhir, terpadu serta mudah diakses dan dibagipakaikan telah menjadi kebutuhan yang krusial dalam perencanaan pembangunan nasional. Melalui Perpres 39 Tahun 2019 Presiden Joko Widodo telah mengamanahkan terselenggaranya Satu Data Indonesia (SDI) baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian PPN/Bappenas selaku Sekretariat SDI telah ditugaskan untuk memberikan dukungan teknis, operasional serta administrative dalam penyelenggaraan kegiatan Satu Data Indonesia.
Menindaklanjuti amanah terrsebut, maka pada tanggal 3 – 4 Agustus 2020 Kementerian PPN menyelenggarakan Sosialisasi Satu Data Indonesia melalui video conference. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antar instansi mengenai satu data.
Sosialisasi Satu Data Indonesia diikuti oleh perwakilan 87 Walidata dari Kementerian/Lembaga Pemerintah serta 34 Bappeda Provinsi dari seluruh Indonesia. Acara tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai institusi khususnya yang ditunjuk sebagai Pembina Data. Sebagaimana tercantum dalam Perpres 39 Tahun 2019, Pembina Data Statistik adalah Badan Pusat Statistik (BPS), Pembina Data Geospasial yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG) sedangkan pembinaan untuk data keuangan negara tingkat pusat menjadi wewenang Kementerian Keuangan. Selain ketiga jenis data tersebut telah ditetapkan juga Pembina Data Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Pertanian kini tengah berupaya mengimplementasikan Satu Data Pertanian. Dimulai dengan merevisi Permentan Nomor 115 Tahun 2014 dan Kepmentan Nomor 663/Kpts/TI.130/11/2015 tentang Walidata dan Produsen Data lingkup Kementerian Pertanian untuk disesuaikan dengan prinsip SDI. Dalam Sosialisasi tersebut Kementan, Diwakili oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) selaku Walidata turut serta berpartisipasi secara aktif dalam diskusi yang dilaksanakan. Tim Pusdatin yang turut hadir dalam video conference antara lain perwakilan dari Bagian Umum, Bidang Data Komoditas, Bidang Data non Komoditas serta Bidang Pengembangan Sistem Informasi.
Implementasi Satu Data Pertanian (SDP) merupakan target kinerja Kementerian Pertanian. SDP diharapkan data yang dihasilkan memiliki standar dan metadata yang sama, dapat dibagi pakaikan antar instansi pemerintah maupun public, serta mengacu pada kode referensi atau data induk yang unik. Penerapan SDP juga diharapkan mencegah terjadinya tumpeng tindi data antar instasi, oleh karena itu perlu dkukungan dari pimpinan tinggi serta seluruh Stake holder lingkup Kementar agar upaya implementasi SDP dapat berjalan dengan baik.
Sumber : NEWSLETTER PUSDATIN Vol. 17 No.9 Edisi September 2020