Profil PPID
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan Negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiaif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).
Seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana strategis Open Government Indonesia (OGI) berada di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Salah satu rencana aksi yang telah disusun di tingkat OGI adalah mengoptimalisasikan implementasi UU KIP yaitu mendorong percepatan pembentukan operasional layanan informasi lingkup Pemda melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah (Pemda) dan perangkatnya.
Implementasi rencana aksi terkait PPID ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Negeri (Kemendagri). Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID. Untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk dan mengoperasionalkan PPID Pemda perlu disusun buku Panduan Pembentukan dan Operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (human rights) yang tentu menjadi kewajiban aparatur pemerintah memenuhinya. Tujuan UU KIP ini untuk mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan pemerintah semakin berkualitas. Selain itu pelaksanaan UU KIP merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersifat terbuka (open government) dan transparansi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).
A.Tugas PPID Pembantu:
- membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6(enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, 5. berkualitas dengan mengedapankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur menjadi bahan informasi publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
B. Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. Daftar Informasi Publik dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut. Daftar Informasi Publik juga memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.