TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok, yaitu :
"Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan"
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengembangan tanaman pangan;
- Pengembangan hortikultura;
- Penataan prasarana pertanian;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit tanaman;
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- Pemberian ijin usaha atau rekomendasi teknis pertanian;
- Pembinaan ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
- Pembinaan distribusi dan cadangan pangan;
- Pembinaan harga pangan;
- Pembinaan konsumsi pangan;
- Pembinaan keamanan dan kelembagaan pangan;
- Pembinaan penganekaragaman pangan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura yang diberikan oleh Gubernur
Fungsi Sekretariat :
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran dibidang produksi, tanaman pangan dan hortikultura, ketersediaan dan konsumsi pangan serta prasarana dan sarana;
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, tanggaan, kerjasama, hubungan kepegawaian, keuangan, ke rumah tanggaan, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Penataan organisasi dan tatalaksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan :
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan, serta harga pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan dan keawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, serta harga pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta harga pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta harga pangan;
- Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta harga pangan ;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta harga pangan ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Konsumsi Pangan :
- penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
- penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
- penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, keamanan dan kelembagaan pangan serta penganekaragaman pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Produksi Tanaman Pangan :
- Penyiapan bahankoordinasi, kebijakan, dan perumusan perencanaan pengembangan produksi, perbenihan, pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengaturan teknis dan pelaporan data statistik tanaman pangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran tanaman pangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan tanaman pangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan .pengaturan teknis pembiayaan dan investasi dibidang tanaman pangan.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana tanaman pangan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Produksi Hortikultura :
- Penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, dan perumusan perencanaan pengembangan produksi, perbenihan, pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengaturan teknis dan pelaporan data statistik hortikultura.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan pengaturan teknis perbenihan hortikultura.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan pengendalian dan .pengaturan teknis pembiayaan dan investasi dibidang hortikultura.
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan prasarana dan sarana hortikultura
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.