Berita
Pentingnya Standarisasi Harga : SIDIRGA

Sosialisasi aplikasi SIDIRGA oleh Tim SIDIRGA BPKAD pemprov. Kaltim di ruang rapat Oryza Sativa DTPH pada Jumat 18. Juni 2021 lalu. Peserta rapat adalah seluruh KPA, PPTK, Kasi pengampu kegiatan dan operator SIDIRGA lingkup DTPH Kaltim.
.
1. Aplikasi SIDIRGA ini merupakan alat utk proses penentuan nilai harga mulai dari perencanaan sampai dgn pemeriksaan pertanggungjawaban. Karena data dukung penentuan nilai hrg tsb diupload semua di aplikasi ini.
2. Standar harga wajib ada, bersifat memaksa, tetap mengikuti peraturan yg berlaku dan jg bersifat pendekatan/prediksi.
3.Untuk kode rekening belanja barang diserahkan ke masyarakat diusulkan standar harga dasar brg tersebut tdk include pajak dan ongkir ke titik bagi tetapi include ongkir ke smd. Ongkir ke titik bagi tujuan kabupaten/kota menunggu info dari PU yg menyusun hrg ongkir tsb.
4.Untuk belanja bahan kegiatan pelatihan masuk pada ASB (analisa satuan biaya). Namun rincian item kegiatan tetap diinput usulan SSH nya apabila SSH nya belum ada
5.Rehab gedung masuk dalam inputan HSPK (misal ganti plafon dan ganti keramik telah ada standar per meter perseginya dari PU, shg tinggal mengalikan saja luasan dgn standar per meter yg tlh ada.
6.Pada belanja bantuan yg diserahkan ke masyarakat berupa uang/hibah perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Tim TAPD, apakah aturannya memperbolehkan OPD melaksanakan kegiatan berupa hibah uang karena berdasarkan kebijkan pemprov kaltim pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan hibah uang dilaksanakan oleh biro kesra.
7.Waktu input SSH pada SIDIRGA utk apbd murni 2022 berakhir pada 30 Juni 2021. Bulan Juli pra RKA. Diperkirakan sekitar pertengahan Agustus baru dilaksanakan penginputan standar harga untuk APBD P 2021.


