Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang informatif;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berlaku sopan santun dalam memberika layanan infomasi publik; dan
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani