VISI DAN MISI
Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2023 adalah :
“Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat”
Sedangkan Misi yang diemban untuk mewujudkan Visi tersebut adalah :
- Berdaulat dalam pemberdayaan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas;
- Berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan;
- Berdaulat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur kewilayahan ;
- Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
- Berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik
Visi seluruh OPD termasuk Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur sama dengan Visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Misi seluruh OPD mengacu pada 5 (lima) Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai tupoksi masing-masing. Adapun Misi dari Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura mengacu pada Misi II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Beberapa pertimbangan penting sebagai dasar penetapan visi di atas adalah :
- Mendukung target Renstra Kementerian Pertanian, yaitu :
- Pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan (padi surplus 10 juta ton. Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor
- Diversifikasi Pangan
- Peningkatan Kesejahteraan Petani
- Pembangunan dibidang pangan, pertanian tanaman pangan dan hortikultura di Kalimantan Timur mengedepankan prinsip – prinsip pelestarian lingkungan dan berkelanjutan (green growth), melalui kegiatan – kegiatan pertanian organik, konservasi lahan, low anorganic input, pengawasan peredaran pestisida, dan lain lain.
- Mengutamakan pengembangan produk - produk unggulan lokal yang dikembangkan petani setempat dan dapat dipasarkan sehingga petani termotivasi untuk berproduksi.
- Penguatan pada upaya meningkatkan nilai tambah melalui pasca panen dan pengolahan serta pemasaran hasil.
- Sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur serta dapat dicapai melalui kerangka program, kegiatan dan pendanaan.